Diduga Tambang Ilegal Didesa Perangi Kecamatan Padangan Tak Mengantongi Izin

Bojonegoro– Rusaknya lahan pertanian atas tipu daya pengusaha nakal sering terjadi dilokasi lokasi dataran tinggi, rayuan demi keuntungan pribadi dilakukan agar petani mau menyerahkan atau menjual kandungan lahan miliknya untuk dipangkas menjadi dataran rendah. Banyaknya lahan – lahan pertanian yang bisa dikomersilkan menjadi lahan empuk bagi pengelola tambang yang tidak mengantongi izin pertambangan

Sebut saja ML , pria bertubuh tinggi berkulit sawo matang adalah salah satu pengusaha tambang yang cukup lama bergelut didunia pertambangan. tambang pasir yang berada di wilayah Perangi kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro tersebut dikelola oleh ML selama lebih dari 3 tahun ini meski tak mengantongi izin pertambangan rupanya ML cukup pandai memainkan birokrasi agar pertambangan yang dia kelola tetap berjalan lancar serta terkesan tak tersentuh oleh hukum dan terkesan pula adanya pembiaran baik oleh APH maupun Aparatur pemerintahan Daerah Bojonegoro.

Kerusakan lingkungan sudah terlihat beberapa meter dari pintu masuk dan hal tersebut tidak menjadikan perhatian signifikan oleh pengelola tambang karena pada umumnya pengelola hanya memperhatikan keuangan yang dihasilkan saja daripada lingkungan atau jalan yang dilalui.

Berawal Saat tim yang terdiri dari Media Humas Polri, Media Kabar Reskim, Media Metrosurya.net , Indonesia pers, Suluhnusantara , Cakrabhayangkara, Infopol.com, Skm-Buser, Lcta-news, kupasberita.net dan beberapa lembaga LSM LP2KP,LSM gadapaksi,Ormas Patriot Garuda Nusantara melakukan peninjauan pada lokasi pada hari jum’at,10/11/2023 banyak armada truck yang keluar masuk secara bergiliran karena akses lokasi yang nampak sempit tak memungkinkan bisa dilakukan 2 arah, Menelusuri jalan diantara rumah di daerah padangan hingga nampak terlihat 3 exsavator nampak di titik lokasi tambang dan armada truck lebih dari 10 yang sedang antri menunggu giliran pengisian material pasir.

Di tengah lokasi nampak warung makan dan kopi yang memang sengaja disediakan oleh pengelola sebagai tempat istirahat saat menunggu giliran pengisian dan ketika salah satu team awak media menanyakan siapa pemilik dari lokasi yang berada di Desa Prangi Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro tersebut mereka menyebutkan bahwa Lokasi tambang tersebut adalah milik pak ML , “ lokasi Niki gadane pak ML “ terang seseorang yang tak mau disebut namanya dalam bahas Jawa tulen yang artinya “ ini lokasi punya e pak ML “ dan saat salah satu team awak media menanyakan nomer telpon seluler yang bisa dihubungi dia pun menjelaskan jika ada kepentingan silahkan pak mol dihubungi sendiri ucap pria paruh baya sambil memberikan nomer telpon .

Tak berlangsung lama team awak media melakukan investigasi terkait izin pertambangan yang dikelolanya namun sangat disayangkan karena pemilik lokasi tambang tidak ada ditempat , setelah team melakukan pendokumentasian dari beberapa sudut lokasi tambang serta 3 exsavator sebagai bahan penyajian berita team awak media pun keluar meninggalkan lokasi

Dalam perjalanan salah satu team awak media dari redaksi Kabar Reskim mencoba menghubungi pak mol melalui sambungan telepon seluler berbasis aplikasi namun tidak mendapatkan jawaban dan pada akhirnya team menghubunginya kembali dengan meminta izin konfirmasi terkait tambang tersebut “ Monggo mas nanti kita ketemu diarea padangan ± sekitar jam 7 an “ jawab ML melalui sambungan telepon seluler berbasis aplikasi tersebut.

Dari pertemuan di salah satu warung ternama didaerah padangan rumahnya ML tidak sendirian karena selain dia mengajak perempuan berpakaian rapi dan tidak diketahui identitas serta statusnya siapa , ML juga rupanya membawa 3orang bodyguard yang salah satu dari mereka dikenal oleh team awak media bernama HK salah satu mantan wartawan dari media ternama.

Pertemuan yang lebih didominasi oleh HK dalam obrolan santai ini seakan lokasi tambang tersebut adalah milik HK bukan milik ML karena ML lebih banyak diam dari pada HK yang lebih sering berbicara . dari keterangan HK menyebutkan bahwa team awak media yang hadir tersebut diminta kerja samanya agar pekerjaan penggalian pasir milik ML tetap berjalan dengan lancar “ tolong kerjasamanya mas, saya juga mantan jurnalis dari media ternama , agar pak ML masih bisa bekerja “ terang HK kepada team awak media

Banyaknya dampak negatif akibat aktivitas pertambangan. Mulai dari kerusakan ekosistem diarea sekitar lokasi , aktivitas pertambangan juga dalam jangka panjang dapat merusak saluran pernapasan apalagi lokasi yang dikelola adalah lokasinya ada ditengah tengah pemukiman penduduk, Dampak negatif pada pemerintah akibat pertambangan yang diduga ilegal tersebut adalah tidak masuknya ratusan Milyard rupiah pendapatan daerah untuk sektor pertambangan.

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI seharusnya terus menjadi perhatian Pemerintah baik pemerintah pusat,daerah atau wilayah setempat. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Dalam hal tersebut di minta kepada Bapak Kapolda Jatim sebagai pemilik wilayah tertinggi dijawa timur atau kepada bapak Kapolres sebagai pemilik wilayah kabupaten/ kota untuk menindak tegas aksi aksi penambangan liar agar tingkat kepercayaan publik terhadap aparatur penegak hukum yang sempat mengalami penurunan sedikit demi sedikit mengalami kenaikan dan juga dimohonkan kepada APH untuk segera melakukan penertiban terhadap lokasi pertambangan yang berada di wilayah Prangi Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro agar tidak terkesan pihak aph menerima setoran bulanan.

Penulis : HR