LSM LIRA Lumajang Bergerak, Pemdes Sumbermujur Diduga Tertutup Informasi Soal DD dan ADD

LSM LIRA Lumajang Bergerak, Pemdes Sumbermujur Diduga Tertutup Informasi Soal DD dan ADD

Lumajang – Pemerintahan Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sejumlah permasalahan muncul ke permukaan, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang sejauh mana keterbukaan pihak desa dalam mengelola anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut.

Dugaan ini semakin menguat setelah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lumajang mengajukan permohonan informasi terkait penggunaan DD dan ADD periode 2020–2024. Namun, permohonan tersebut mendapat penolakan dari Kepala Desa Sumbermujur, (YS), yang diduga enggan memberikan data dan informasi yang diminta. Sikap tertutup ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Wakil Bupati LIRA Kabupaten Lumajang, Dendik Zeldianto.

Menurut Dendik, permohonan informasi tersebut didasarkan pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi desa yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa merupakan bagian dari informasi publik yang harus dapat diakses oleh masyarakat.

“Saya sudah memberikan surat permohonan secara langsung, tetapi kades menolak dengan tidak menandatangani tanda terima. Ada apa sebenarnya? Apakah pengelolaan Dana Desa harus dirahasiakan?” ungkap Dendik saat ditemui di Balai Desa Sumbermujur, Jumat (21/2/2025).

Lebih lanjut, Dendik menegaskan bahwa meskipun kepala desa memiliki hak untuk menerima atau menolak permohonan informasi, namun hal ini harus dilakukan dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan hukum. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti persoalan ini ke instansi yang lebih tinggi.

“Kalau kepala desa bersikap seperti ini, kami sudah tahu langkah apa yang harus diambil selanjutnya. Yang pasti, kami akan tetap bergerak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.

Berdasarkan dokumentasi media, penolakan permohonan informasi ini terjadi di hadapan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa (YS) secara tegas menolak dengan mengatakan, “Tidak usah pak.”

Lebih lanjut, kades juga menyebut bahwa alokasi DD dan ADD tahun-tahun sebelumnya sudah selesai dan tidak perlu diungkit kembali. Pernyataan ini semakin menimbulkan tanda tanya di masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.

Menyikapi kejadian ini, sejumlah warga desa mengaku kecewa dengan sikap tertutup pemerintah desa. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan, terutama karena DD dan ADD berasal dari pajak yang dibayarkan oleh rakyat.

“Kami sebagai warga hanya ingin tahu apakah anggaran tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau tidak. Kalau memang semuanya jelas dan transparan, kenapa harus ditutup-tutupi?” ujar warga tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak desa maupun instansi terkait mengenai langkah yang akan diambil dalam menanggapi permintaan informasi dari LIRA. Masyarakat pun berharap agar pemerintah desa dapat lebih terbuka dalam menyampaikan laporan keuangan demi menjaga kepercayaan publik dan menghindari spekulasi negatif yang dapat mencoreng nama baik desa.

(Tim/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *