Miss Komunikasi Soerjadi dan Suhandoyo Berakhir Restorasi Justice di Polsek Sukapura

**Sukapura** – Miss komunikasi antara Soerjadi Sasmita dan Suhandoyo berakhir dengan restorasi justice di Mapolsek Sukapura, Polres Probolinggo, Sabtu (27 Juli 2024).

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak, yaitu Suhandoyo dari Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, dan Soerjadi Sasmita dari Jalan Supriyadi 22, RT 004/006, Desa Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, mereka sepakat menyelesaikan permasalahan penyewaan lahan yang terjadi pada bulan Desember 2023 secara kekeluargaan.

Pihak pertama, Suhandoyo, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak kedua, Soerjadi Sasmita, serta berjanji menjaga agar permasalahan ini tidak terulang. Suhandoyo juga menyerahkan uang sebesar Rp6.160.000 kepada Soerjadi atas kekurangan kerjasama dan bagi hasil tersebut.

Atas kesepakatan ini, Soerjadi sepakat mencabut laporan pengaduannya di Polsek Sukapura. Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga hubungan baik dan tidak saling menuntut di masa depan.

Aipda Dadang Hariyanto, S.H., dari Polsek Sukapura menyampaikan bahwa kasus ini berhasil diselesaikan dengan baik berkat pendekatan restorasi justice yang diterapkan.

Kuasa hukum Suhandoyo, M. Sarif Hidayatullah, S.H., menyatakan puas dengan hasil kesepakatan ini dan berharap agar kedua belah pihak dapat menjalani kehidupan dengan lebih damai tanpa konflik di masa mendatang.

“Dengan adanya kesepakatan ini, semoga menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan dan damai.” Pungkasnya

Reporter: Edi D