Seorang Wanita Muda Yang Menjadi Pelaku Pencurian di Larantuka Berhasil Diciduk Resmob Singa Timur Polres Flotim

APN (menggenakan masker hitam) diamankan tim Resmob Singa Timur Polres Flotim karena mencuri. Foto : Polres Flotim

radarnkri.id, LARANTUKA – Tim Resmob Singa Timur dari unit Buser, Satreskrim Polres Flores Timur  (Flotim) berhasil mengamankan seroang wanita muda yang menjadi pelaku pencurian di Kota Larantuka.

Pelaku berinisial APN (25) warga Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Pulau Adonara, Kabupaten Flotim diamankan oleh tim Resmob Singa Timur Polres Flotim di kamar kosnya pada Selasa (06/08/2024).

Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu Lasarus M.A. La’a mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mengambil barang milik korban dengan cara naik melalui tembok pembatas bagian belakang kamar kos-kosan para korban.

Baca juga : Tak Butuh Waktu Lama, Resmob Polres Parepare Bekuk Pelaku Penikaman Dipasar Lakessi

“Korban nya ada dua orang. Pelaku mengambil barang milik kedua korban dengan cara naik melalui tembok pembatas kamar kos-kosan bagian belakang,” kata Iptu Lasarus.

Lanjut ia menjelaskan, APN semula datang ke kos-kosannya milik salah satu korban untuk mengambil barang pesanannya. Namun setibanya di lokasi kedua korban sudah berangkat ke Bank BRI.

Karena kos-kosan sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya maka timbullah niat pelaku untuk mencuri, pelaku lalu memanjat tembok pembatas bagian belakang untuk masuk ke kamar korban pertama.

Baca juga : Gegara Mencuri Uang dan Perhiasan, Seorang Perempuan Paru Baya Diciduk Tim Resmob Singa Timur Polres Flotim

Di kamar kos yang pertama pelaku hanya hanya mengambil uang koin milik korban yang disimpan dalam celengan. Sementara di kamar yang kedua pelaku mengambil sebuah Hp VIVO beserta charger nya,  1 botol parfum, sebuah buket yang berisikan uang senilai 1 juta rupiah.

“Dikamar kedua pelaku juga mengambil tiga buah celana jeans milik korban dan menyimpan barang curiannya di dalam plastik lalu keluar dengan cara kembali memanjat tembok pembatas,” papar Kasat Reskrim.

Saat ini kata Iptu Lasarus, pelaku sedang ditahan di sel tahanan Polres Flotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 subs pasal 362 kuhp.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di sel tahanan dan diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun,” tutupnya.***(Ell).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *