Penertiban dan Pengawasan Miras di Kecamatan Oba dan Oba Utara oleh Aparat Gabungan TNI-POLRI Dan Satpol-PP

Tikep | Sabtu, 15 Juni 2024 – Aparat gabungan dari Kodim 1505/Tidore, Polresta Tidore, dan Satpol PP Kota Tidore Kepulauan menggelar operasi penertiban dan pengawasan minuman keras (miras) di Kecamatan Oba dan Oba Utara. Langkah ini diambil untuk menekan peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.

Operasi yang dilaksanakan pada hari Sabtu ini melibatkan puluhan personel dari ketiga instansi. Tim gabungan menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran miras ilegal, termasuk kios, rumah warga, dan tempat-tempat umum lainnya. Penertiban ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Komandan Kodim 1505/Tidore, Letkol Kav. Calter Purba, ST, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tidore Kepulauan. “Operasi ini adalah bentuk sinergi antara TNI, Polri, dan Satpol PP dalam menjaga stabilitas keamanan. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban miras ilegal demi kenyamanan masyarakat,” ujar Letkol Kav. Calter Purba.

Masyarakat di Kecamatan Oba dan Oba Utara menyambut baik operasi penertiban ini. Mereka berharap agar kegiatan semacam ini dapat dilakukan secara rutin untuk mencegah peredaran miras ilegal yang dapat memicu berbagai masalah sosial dan kriminal.

Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan keamanan dan ketertiban di Kecamatan Oba dan Oba Utara dapat terus terjaga, sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih tenang dan aman, Pungkas Dandim.***

**(TNI AD, Penerangan Kodim 1505/Tidore | Andre)**