Probolinggo, 20 Maret 2025 – Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, menggelar konferensi pers untuk mengungkap berbagai kasus kejahatan yang berhasil diungkap sepanjang awal tahun 2025. Acara ini dipimpin oleh Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipta, yang didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Putra Adi Fajar, Kasat Narkoba, Iptu Nurmansyah, serta jajaran Polres Probolinggo.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Probolinggo mengungkapkan telah berhasil menyelesaikan total 141 kasus kriminal dengan 16 tersangka yang telah diamankan. Dari jumlah tersebut, 8 tersangka kini sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Beberapa jenis kasus yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian meliputi:
- Perjudian Online
- Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)
- Premanisme
- Pornografi dan Prostitusi
- Penyalahgunaan Bahan Berbahaya Secara Ilegal
- Peredaran Uang Palsu
Salah satu kasus yang menonjol adalah peredaran uang palsu. Kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran uang palsu di kawasan Alun-Alun Kraksaan. Seorang tersangka yang merupakan residivis dalam kasus serupa kembali ditangkap setelah kedapatan menjajakan uang palsu. Polisi berhasil menyita 9 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan total nilai Rp900.000.
“Kami berhasil mengamankan tersangka yang sebelumnya sudah pernah terjerat kasus serupa. Modus operandi yang digunakan adalah membeli barang dengan uang palsu di pasar,” ujar Wakapolres Probolinggo dalam keterangannya.
Selain pengungkapan kasus kriminal umum, Satresnarkoba Polres Probolinggo juga berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkoba. Rincian kasus narkoba yang berhasil diungkap adalah:
- 4 kasus narkotika, dengan total barang bukti 0,5 gram sabu
- 11 kasus peredaran obat terlarang, dengan total 35.000 butir pil terlarang
Operasi yang dilakukan selama 23 hari tersebut berhasil menyelamatkan ribuan generasi muda dari bahaya narkoba. Mayoritas target dari peredaran obat terlarang ini adalah pelajar SMP dan SMA di Kabupaten Probolinggo.
“Barang bukti yang kami amankan cukup besar, hampir 100.000 butir pil terlarang dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda,” tegas Wakapolres.
Polres Probolinggo juga menindak beberapa kasus judi online, di mana dalam salah satu kasus ditemukan adanya keterkaitan dengan peredaran narkoba. Seorang tersangka yang diamankan dalam kasus perjudian online juga kedapatan memiliki 0,5 gram sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus judi online ini antara lain:
- Uang tunai sebesar Rp368.000
- Rekapan transaksi judi
- Handphone yang digunakan untuk aktivitas perjudian
“Kasus judi online ini cukup kompleks karena beberapa pengungkapan mengindikasikan keterlibatan dalam peredaran narkoba. Kami akan terus menelusuri jaringan yang lebih luas,” tambah Wakapolres.
Dengan keberhasilan mengungkap ratusan kasus dalam waktu yang relatif singkat, Polres Probolinggo menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Operasi akan terus dilakukan secara intensif, terutama dalam penindakan narkotika dan penyakit masyarakat lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tutup Wakapolres.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan Kabupaten Probolinggo dapat semakin aman dan terlindungi dari berbagai bentuk tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.
Sumber: HmsPolresProbolinggo