IMO-Indonesia Sambut Baik Wacana Revisi UU Pers Demi Kemajuan Jurnalistik

Jakarta – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap wacana revisi Undang-Undang Pers yang diusulkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Revisi ini diharapkan dapat menyesuaikan regulasi dengan perkembangan pesat industri pers, khususnya media digital.

Jakarta – Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap wacana revisi Undang-Undang Pers yang diusulkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Revisi ini diharapkan dapat menyesuaikan regulasi dengan perkembangan pesat industri pers, khususnya media digital.

Ketua Umum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail, menilai revisi UU Pers merupakan langkah positif yang harus disambut baik oleh insan pers di Indonesia. “Sepanjang tujuannya untuk kepentingan kemajuan pers tanah air, Insya Allah kami siap mendukung,” ujar Yakub dalam keterangannya, Sabtu (15/3).

Menurutnya, regulasi pers yang ada saat ini sudah tertinggal dalam mengakomodasi perubahan drastis di dunia media. Perkembangan media online yang semakin pesat serta tantangan hukum yang belum diatur secara jelas menjadi alasan utama perlunya revisi.

“Dunia pers kini mengalami perubahan signifikan. Media online berkembang pesat dengan beragam tantangan, namun regulasi kita belum siap mengantisipasi dinamika ini,” tambahnya.

Perlindungan bagi Media Padat Karya

Yakub juga menyoroti ketimpangan antara industri pers padat modal dan padat karya. Ia menilai bahwa persaingan semakin tinggi, tetapi regulasi belum memberikan perlindungan yang cukup bagi media kecil dan menengah.

“Industri pers padat karya semakin meningkat, tapi belum ada kepastian hukum yang jelas. Ini momentum yang tepat untuk memberikan ruang sehat bagi kemunculan media-media baru,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa revisi UU Pers adalah angin segar bagi insan pers, terutama bagi media yang mengutamakan kualitas jurnalisme ketimbang sekadar keuntungan bisnis.

“Kami percaya bahwa jika pers tumbuh semakin sehat, maka produk jurnalistik kita juga akan semakin berkualitas,” tandasnya.

Yakub menambahkan bahwa IMO-Indonesia siap memberikan masukan terkait revisi UU Pers kepada Menteri Hukum dalam waktu dekat. “Insya Allah, IMO akan terlibat aktif dalam memberikan masukan terhadap revisi ini,” tegasnya.

Dukungan dari Menteri Hukum

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa revisi UU Pers, bersama dengan Undang-Undang Penyiaran dan Hak Cipta, tengah menjadi fokus pembahasan di Komisi I DPR.

Dalam acara buka puasa bersama pimpinan redaksi media pada Kamis (13/3), Supratman menyoroti pentingnya regulasi yang lebih kuat untuk mendukung kebebasan pers serta memperjelas aturan hak cipta dalam industri media.

“Undang-Undang Penyiaran dan Hak Cipta sedang dibahas di DPR. Ini berkaitan langsung dengan kehidupan dan kelangsungan dunia pers kita,” ujar Supratman.

Ia menekankan bahwa perlindungan hak cipta dalam pemberitaan menjadi krusial, terutama dalam era digital yang memungkinkan informasi disebarluaskan dengan cepat tanpa batasan yang jelas.

“Penggunaan hak cipta dalam berita harus diatur lebih baik agar ada kejelasan bagi para pelaku industri pers,” tambahnya.

Menteri Hukum juga berharap revisi UU Pers dapat segera diwujudkan. “Mudah-mudahan bukan hanya dua UU tadi, tapi juga UU Pers bisa segera direvisi untuk mendukung ekosistem pers yang lebih sehat,” pungkasnya.

(Tim Redaksi media patrolihukum.net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *