Polres Banggai Cepat Tanggap Terhadap Dugaan Perusakan Mangrove di Tolbar

**Tolbar** – Pada Kamis, 11 Juli 2024, Polres Banggai melalui unit Tipidter menanggapi cepat dugaan perusakan kawasan mangrove di Desa Kamewangi, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah. Dugaan ini melibatkan insial DT, yang diduga melakukan pembabatan mangrove untuk kepentingan budidaya sawit, sebagai bagian dari kepemilikan oleh seorang pengusaha lokal.

Aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Banggai, telah meninjau langsung lokasi mangrove yang terkena dampak di Desa Pandan Wangi. Kepala Desa Pandan Wangi, dalam konfirmasi melalui chat WhatsApp, menyebutkan bahwa mereka telah mendampingi petugas ke lokasi untuk verifikasi lebih lanjut.

Luas area yang terdampak diperkirakan sekitar 9 hektar, termasuk dalam kawasan yang seharusnya dilindungi untuk menjaga kelestarian ekosistem mangrove yang rentan. Beberapa sumber terpercaya juga membenarkan bahwa lokasi tersebut memang masuk dalam kategori kawasan mangrove.

Dalam respons positifnya, Polres Banggai telah menunjukkan kesigapan dan komitmen untuk menangani kasus ini secara serius. Langkah-langkah selanjutnya akan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya keterlibatan publik serta apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum, diharapkan kelestarian lingkungan dapat terjaga dengan baik, dan pelaku yang terbukti melakukan perusakan dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

*LP. Red/tim*